Pajak merupakan iuran wajib kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat kontraprestasi langsung yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
sumber : www.pajak.co.id
sumber : www.pajak.co.id
1 comment:
singkat, padat dan jelas....
Post a Comment