Thursday, February 12, 2009

Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran Pajak Terutang

Saat terutang Pajak BPHTB untuk :
  1. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  2. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  3. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  4. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  5. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  6. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  7. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemnang lelang;
  8. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tatap;
  9. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
  10. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  11. pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  12. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  13. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  14. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  15. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Tempat pajak terutang adalah di wilayah kabupaten, kota, atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.

Cara pembayaran pajak adalah wajib pajak membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak ke kas Negara melalui Kantor Pos/Bank BUMN/BUMD dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).

sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



1 comment:

Konsultan Pajak said...

wah abis baca kok belum dong juga yah,..
aqnya ada yang salah nihhh

Post a Comment