Thursday, February 12, 2009

Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB

Tarif pajak (BPHTB) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Dasar pengenaan pajak (BPHTB) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal :
  1. jual beli adalah harga transaksi;
  2. tukar-mekukan adalah nilai pasar;
  3. hibah adalah nilai pasar;
  4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  5. waris adalah nilai pasar;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  9. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  10. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  11. penggabungn usaha adalah nilai padar;
  12. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  13. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  14. hadiah adalah nilai pasar;
  15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
Apabila NPOP dalam hal 1 s/d 14 diatas tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

Pengenaan BPHTB
  • Pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat
    BPHTB yang terutang atas perolehan hak waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang
  • Pengenaan BPHTB karena Pemberian Hak Pengelolaan
    Besarnya BPHTB karena pemberian hak Pengelolaan adalah sebagai berikut :
    • 0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemeritah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum. Perumnas).
    • 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud diatas.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional dengan ketentuan :
  1. paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atasu satu derajat kebawah dengan pemberi hibah termasuk suami/istri;
  2. Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) dalam hal perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana;
  3. Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dalam hal selain disebut diatas.
sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment