Wednesday, February 25, 2009

Hak-Hak Wajib Pajak Pada BPHTB - Pengurangan

Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan pajak yang terutang dapat diberikan oleh menteri karena :
  1. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan objek pajak, seperti :
    • Wajib Pajak tidak mampu secara ekonomis yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan
    • Wajib Pajak Pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedrah dalam garis keturunan lurus satu jerajat ke atas atau satu derajat ke bawah.
  2. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, seperti :
    • Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti ruginya dibawah Nilai Jual Objek Pajak
    • Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
    • Wajib Pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehisupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melalkukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah
  3. Tanah dan/atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan, seperti: panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat.
sumber : www.pajak.go.id

Cari Peraturan BPHTB

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment