Tuesday, February 3, 2009

Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak .....?

Mengingat pajak adalah salah satu pendapatan bagi Negara untuk pambangunan dan kelangsungan pemerintahan itu sendiri, maka pada dasarnya setiap pribadi baik Warga Negara Indonesia atau Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Jadi setiap Orang / suatu Badan yang ada/didirikan/berkedudukan di Indonesia mempunyai kewajiban di bidang perpajakan.

sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment