Wednesday, February 4, 2009

Sistem Perpajakan yang berlaku di Indonesia ?

Sebelum Reformasi yang digulirkan di Indonesia yang dimulai dengan demonstrasi mahasiswa untuk menurunkan Presiden Soeharto. di bidang perpajakan pemerintah telah melakukan reformasi.

Reformasi perpajakan di Indonesia sudah dimulai sejak 1984, pada waktu itulah pajak yang dipungut menganut sistem Self Assesment, dimana setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri, dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan, dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.

Related Posts by Categories



1 comment:

charelfriendly said...

apa sistem tsb masih berlaku sampai skrg?

Post a Comment