Tuesday, February 3, 2009

Jenis - Jenis Pajak Apa Saja .....?

Berdasarkan dari Lembaga yang mengelolanya, pajak dibedakan menjadi :
  1. Pajak Pusat
  2. Pajak Daerah
1. Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat meliputi :
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Barang yang Tergolong Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bea Meterai
2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah, antara lain :
a. Propinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
  • Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b. Kabupaten
  • Pajak Hotel
  • Pajak Reklame
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



1 comment:

Post a Comment