- Pajak Pusat
- Pajak Daerah
Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat meliputi :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang yang Tergolong Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah, antara lain :
a. Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
- Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
- Pajak Hotel
- Pajak Reklame
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
1 comment:
thanks udah sharing...
Post a Comment