skip to main
|
skip to sidebar
Perpajakan Indonesia
berbagi ilmu dan pengetahuan perpajakan indonesia
Home
Berita Perpajakan
Sekilas
Apa sih pajak itu ...?
Kenapa harus ada pajak ...?
Jenis pajak apa saja ...?
Siapa yang wajib bayar pajak ...?
Siapa wajib pajak ...?
Sistem yang berlaku ...?
Kenapa ada NPWP ...?
Bagaimana bayar pajak ...?
Lapor pajak, apa sisinya ...?
Info Pajak
Ketentuan Umum Perpajakan
PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan
PPh Umum
PPh 4 Ayat (2)
PPh 21
PPh 22
PPh 23
PPh 26
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pengertian, Objek, Subjek
Tarif dan Dasar Perhitungan
Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran
Sistem Pemungutan atau Pembayaran
Ketetapan dan Tagihan
Surat Ketetapan
Surat Tagihan
Hak Wajib Pajak
Keberatan
Banding
Pengurangan
Ketentuan bagi Pejabat
Bea Meterai
Peraturan
Ketentuan Umum Perpajakan
PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Meterai
Klinik
Contact Form
Link yang berhubungan
Ortax.org
Thursday, February 5, 2009
Bagaimana Cara Membayar Pajak yang Benar ....?
Untuk membayar pajak, Wajib Pajak dapat melakukannya di :
Bank-Bank Persepsi (Bank Mandiri, BCA, BNI, BII, dll)
Kantor Pos
Melalui ATM (Khusus PBB)
Sedangkan sarana untuk membayar pajak digunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
sumber : ww.pajak.go.id
Related Posts by Categories
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Enter your email address:
Delivered by
FeedBurner
No comments:
Post a Comment