Thursday, February 5, 2009

Bagaimana Cara Membayar Pajak yang Benar ....?

Untuk membayar pajak, Wajib Pajak dapat melakukannya di :
  • Bank-Bank Persepsi (Bank Mandiri, BCA, BNI, BII, dll)
  • Kantor Pos
  • Melalui ATM (Khusus PBB)
Sedangkan sarana untuk membayar pajak digunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.

sumber : ww.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment