Thursday, February 5, 2009

Lapor Pajak Apa Saja Isinya ....?

Untuk pelaporan Pajak Wajib Pajak (WP) menggunakan form yang disebut dengan SPT .
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk :
  • Melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak
  • melaporkan objek dan atau bukan objek pajak
  • melaporkan harta dan kewajiban
Terdapat 2 (dua) macam SPT :
  1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatau masa pajak (bulanan)
  2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Tempat pengambilan SPT :
  • Kantor Pelayanan Pajak
  • Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Mendownload melalui web site DJP (www.pajak.go.id)
Pengisian SPT sebaiknya harus :
  • Benar
  • Jelas
  • Lengkap
  • Ditandatangani
sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment