Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk :
- Melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak
- melaporkan objek dan atau bukan objek pajak
- melaporkan harta dan kewajiban
- SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatau masa pajak (bulanan)
- SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak
- Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Mendownload melalui web site DJP (www.pajak.go.id)
- Benar
- Jelas
- Lengkap
- Ditandatangani
No comments:
Post a Comment