Thursday, February 12, 2009

Pengertian, Objek Pajak, dan Subjek Pajak BPHTB

A. Pengertian
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  • Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  • Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi :
  • Pemindahan hak karena :
    1. jual beli;
    2. tukar-menukar;
    3. hibah;
    4. hibah waris;
    5. waris;
    6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
    8. penunjukan pembeli dalam lelang;
    9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. penggabungan usaha;
    11. peleburan usaha;
    12. pemekaran usaha;
    13. hadiah;

  • Pemberian hak baru karena :
    1. pelanjutan pelepasan hak;
    2. diluar pelepasan hak
Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.

C. Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
  1. perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik;
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaanpembangunan guna kepentingan umum;
  3. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi;
  4. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  5. orang pribadi atau badan karena wakaf;
  6. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
D. Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



2 comments:

tatak said...

apa yng mengalihkan/pemberi hibah BPHTP akan terkena pajak juga...terima kasih

Unknown said...

tentu saja, lihat baik pada penjelasan mengenai objek daripada BPHTB

Post a Comment