Sesuai dengan sistem self assesment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP yang diberikan Wajib Pajak mempunyai fungsi untuk :
NPWP yang diberikan Wajib Pajak mempunyai fungsi untuk :
- sarana administrasi perpajakan
- tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment