Wednesday, February 25, 2009

Hak-Hak Wajib Pajak Pada BPHTB - Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas :
  1. Surat Ketetapan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar;
  4. Surat Ketetapan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahas Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan LebihBayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
Apabila jangka waktu telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

sumber : www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment