Tuesday, February 3, 2009

Yang menjadi Wajib Pajak .....!

Sebelumnya sudah disinggung mengenai yang wajib membayar pajak, itulah yang menjadi wajib pajak.

Jadi Wajib Pajak secara garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) :
  1. Orang pribadi
    Adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP tersebut ditentukan oleh Undang-Undang.
  2. Badan
    Adalah setiap sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan (organisasi, yayasan, perseroan, firma, koperasi, persekutuan, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya) yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Repuplik Indonesia (NKRI)

Related Posts by Categories



1 comment:

Sulaemandiki said...

terimakasih informasi seputar pajak,, menjadi lebih paham..

Post a Comment