Jadi Wajib Pajak secara garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) :
- Orang pribadi
Adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP tersebut ditentukan oleh Undang-Undang. - Badan
Adalah setiap sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan (organisasi, yayasan, perseroan, firma, koperasi, persekutuan, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya) yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Repuplik Indonesia (NKRI)
1 comment:
terimakasih informasi seputar pajak,, menjadi lebih paham..
Post a Comment