Wednesday, February 4, 2009

Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 - Biaya Pensiun dan Biaya Jabatan

Sebagai petunjuk pelaksanaan UU PPh No. 36 Tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang besaran Biaya Jabatan dan atau Biaya Pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto.

Inti dari Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 adalah :
  1. Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto adalah 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp. 500.000,00 perbulan atau Rp. 6.000.000,00 per tahun
  2. Sedangkan besarnya iuran pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto penerima pensiun bulanan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp. 200.000,00 per bulan atau Rp. 2.400.000,00 per tahun.
Silahkan download peraturan tersebut dibawah ini :

Related Posts by Categories



1 comment:

Anonymous said...

Thanks gan

Post a Comment