Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi bunga 2% sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
sumber : www.pajak.go.id
Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi bunga 2% sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment