Adapun cara pelunasan bea meterai dengan menggunakan Meterai Tempel dan Kertas Meterai adalah sebagai berikut :
- Meterai Tempel
- Meteri tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai;
- Meteri tempel direkatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan;
- Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;
- jika digunakan lebih dari satu meteraimeterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
- Kertas Meterai
- Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas bermeterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai;
- Membubuhkan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu di atas kertas Meterai;
- Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment