Wednesday, February 18, 2009

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 10/PJ/2009 - Pengurangan PPh Pasal 25

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 10/PJ/2009 mengatur tentang Pengurangan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.

Untuk lebih jelasnya peraturan tersebut dapat di download dibawah ini :

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment