Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 10/PJ/2009 mengatur tentang Pengurangan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Untuk lebih jelasnya peraturan tersebut dapat di download dibawah ini :
Untuk lebih jelasnya peraturan tersebut dapat di download dibawah ini :
No comments:
Post a Comment