Thursday, February 12, 2009

Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 - Jasa Penyalur pinjaman/kredit yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23

Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 merupakan peraturan pendukung dengan berlakunya Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 mengatur mengenai Jasa Penyalur pinjaman/kredit yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Download :

Related Posts by Categories



1 comment:

dhian emma said...

Mohon info, Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 berlaku untuk koperasi simpan pinjam ga ya? (pengecualian atas PPh pasal 23)

Post a Comment