Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 merupakan peraturan pendukung dengan berlakunya Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 mengatur mengenai Jasa Penyalur pinjaman/kredit yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Download :
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 mengatur mengenai Jasa Penyalur pinjaman/kredit yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Download :
1 comment:
Mohon info, Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008 berlaku untuk koperasi simpan pinjam ga ya? (pengecualian atas PPh pasal 23)
Post a Comment