Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009 tentang Besarnya Tarif Pajak atas Bungan Simpanan Koperasi.
Secara garis besar PPh yang diberikan atas bunga simpanan koperasi adalah :
Secara garis besar PPh yang diberikan atas bunga simpanan koperasi adalah :
- 0% untuk penghasilan atas bunga simpanan yang diperoleh tidak lebih dari Rp. 240.000,oo / bulan
- 10% untuk penghasilan atas bunga simpanan yang diperoleh lebih dari Rp. 240.000,oo / bulan dan bersifat final
Untuk memastikannya, peraturan tersebut dapat didownload dibawah ini :
No comments:
Post a Comment