Friday, February 20, 2009

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009 - Besarnya Tarif Pajak atas Bunga Simpanan Koperasi

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009 tentang Besarnya Tarif Pajak atas Bungan Simpanan Koperasi.
Secara garis besar PPh yang diberikan atas bunga simpanan koperasi adalah :
  1. 0% untuk penghasilan atas bunga simpanan yang diperoleh tidak lebih dari Rp. 240.000,oo / bulan
  2. 10% untuk penghasilan atas bunga simpanan yang diperoleh lebih dari Rp. 240.000,oo / bulan dan bersifat final
Untuk memastikannya, peraturan tersebut dapat didownload dibawah ini :

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment