Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang, termasuk denda administrasi kepada Wajib Pajak.
SKP tersebut diterbitkan apabila :
SKP tersebut diterbitkan apabila :
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tidak diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, tidak disampaikan kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat teguran.
Besarnya denda administrasi dalam SKP adalah 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak. - Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Besarnya denda administrasi dalam SKP adalah 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang.
SKP disampaikan kepada WP dapat melalui :
SKP disampaikan kepada WP dapat melalui :
- KPP Pratama, KPPBB, KP4
- Kantor Pos dan Giro
- Pemerindah Daerah
SKP tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKP diterima oleh Wajib Pajak.
Atas SKP yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan/pengurangan secara tertulis.
Sumber : www.pajak.go.id
Atas SKP yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan/pengurangan secara tertulis.
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment