Wednesday, February 11, 2009

Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, dan Sanksi - PBB

A. Pengertian
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah sarana bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan Objek Pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

B. Hak Wajib Pajak
  1. Memperoleh Formulir SPOP secara gratis pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP Pratama, KP PBB, KP2KP, atau KP4.
  3. Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari KPP Pratama, KP PBB, KP2KP, atau KP4.
  4. Memperbaiki/mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan foto copy bukti yang sah (sertifikat tanah, akte jual beli tahan, dan lain-lain).
  5. Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai \direktorat Jenderal Pajak dengan surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
  6. Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alas an-alasan yang sah.
C. Kewajiban Wajib Pajak
  1. Mendaftarkan Objek Pajak dengan cara mengisi SPOP.
  2. Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap :
    • Jelas berarti dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir;
    • Benar berarti data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
    • Lengkap berarti terisi semua dan ditandatangani serta dilampiri surat kuasa khusus bagi yang dikuasakan
  3. Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi Wajib Pajak ke KPP Pratama, KP PBB, KP2KP, atau KP4 selambat-lambatnya 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
  4. Melaporkan perubahan data Objek Pajak/Wajib Pajak ke KPP Pratama, KP PBB, KP2KP, atau KP4 setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.
D. Sanksi
  1. Sanksi administrasi
    • Dalam hal Wajib Pajak tidak Menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari PBB yang terutang.
    • Apabila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari selisih besarnya PBB yang terutang.
  2. Sanksi Pidana
    • Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya datu denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak yang terutang.
    • Barang siapa karena dengan sengaja :
      1. tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
      2. Menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
      3. Memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
      4. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
      5. Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan
  3. Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang. Sanksi pidana tersebut dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya denda.
    Terhadap bukan Wajib Pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan sebagai mana angka iv dan v, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,00.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment