Friday, February 27, 2009

Tarik Ulur Pemberian Insentif PPh 21

Sebelumnya berita mengenai pemberian insentif PPh 21 bagi karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp. 5.000.000,00 disini walaupun sudah ada sinyal pembatasan jenis industri dan besaran penghasilan yang mendapat insentif masih bisa membuat Karyawan berharap cepat diberlakukannya peraturan tersebut.

Namum hari ini, Jumat, 27 Februari 2009 dari http://www.ortax.org memuat berita yang mengatakan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan alias PPh 21 hanya untuk perusahaan yang bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari sumber yang sama Penulis kutip isi beritanya sebagai berikut ,
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B Sukamdani mengatakan, insentif PPh 21 diberikan kepada pengusaha yang memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Pertama, usahanya terkena imbas krisis keuangan global sehingga berencana melakukan PHK. Kedua, insentif PPh 21 diberikan kepada perusahaan yang mempunyai jumlah tenaga kerja banyak serta yang mesti menanggung kenaikan biaya produksi yang signifikan karena keadaan ekonomi sekarang.

"Dari sejumlah syarat itu, syarat utama yang harus diperhitungkan adalah sektor usaha yang berniat melakukan PHK karena bebannya bertambah sejak krisis," ujar Hariyadi, Kamis (26/2).

Hariyadi melanjutkan, pertimbangan tersebut juga terkait adanya kebijakan sejumlah perusahaan yang memberikan insentif alias menanggung pajak karyawannya. Makanya, hal inilah yang harus juga dilihat oleh pemerintah.

Nah beranjak dari hal-hal tersebut, sambung Hariyadi, Kadin mengusulkan agar pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan insentif PPh 21 kepada pekerja di sektor usaha otomotif. Selain itu, juga untuk sektor elektronik, tekstil, sepatu, perkebunan, dan makanan atau minuman.


Jadi tambah kecil kesempatan bagi karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp. 5 Juta untuk memperoleh insentif PPh 21 tersebut.

Sebagai Karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp. 5 juta, berharap saja "Semoga kebijakan yang nantinya akan keluar seperti harapannya, mendapatkan insentif PPh 21."

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment