Wednesday, March 11, 2009

Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 4 ayat (2)).
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan dari hadiah undian adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian

Sebagai pemungut / pemotong pajak penghasilan atas undian adalah Penyelenggara Undian.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment