Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 4 ayat (2)).
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan dari hadiah undian adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian
Sebagai pemungut / pemotong pajak penghasilan atas undian adalah Penyelenggara Undian.
Sumber : www.pajak.go.id
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan dari hadiah undian adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian
Sebagai pemungut / pemotong pajak penghasilan atas undian adalah Penyelenggara Undian.
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment