Friday, March 27, 2009

Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang

Atas Faktur Pajak Standar yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut :
  1. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak Standar yang hilang kepada PKP penjual atau pemberi JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan dan kepada KPP ditempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan;
  2. Berdasarkan permohonan dari PKP pembeli atau penerima JKP, PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP, untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan.
    Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
    • Lembar ke-1 : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP.
    • Lembar ke-2 : arsip KPP yang bersangkutan.

  3. Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKPdikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak Standard an Surat Pemberitahuan Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut.
  4. KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak Standar yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebaagai Pajak Masukan.

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment