Tuesday, December 8, 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 ini ditetapkan bahwa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
  2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Peraturan ini berlaku mulai dari 16 November 2009.

Untuk ketentuan lebih lanjut, Silahkan baca ke peraturan (terlampir).

Semoga dapat membantusengihnampakgigi

Related Posts by Categories



1 comment:

sewa notebook said...

thanks tipsnya bro, bermanfaat buat saya

Post a Comment