Monday, May 11, 2020

Insentif PPh Pasal 21 DTP Berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Bab II tentang Insentif PPh Pasal 21 pada pasal 3 diterangkan kriteria Pegawai yang bisa mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah adalah:
  1. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
    • memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK No. 44/PMK.03/2020;
    • telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
    • telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
  2. Memiliki NPWP; dan
  3. Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam aturan tersebut ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh Pemberi Kerja untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTH sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020.

Dengan kata lain Jika ketiga syarat tidak dipenuhi maka ada kewajiban Pemberi Kerja untuk memotong PPh Pasal 21 yang terutang kepada karyawannya.

2 Hal yang purlu diingat juga bahwa ada kewajiban Pemberi Kerja untuk:
  1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP Paling lambat tanggal 20 Mei 2020 dan.
  2. Menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment