Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Bab II tentang Insentif PPh Pasal 21 pada pasal 3 diterangkan kriteria Pegawai yang bisa mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah adalah:
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
- memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK No. 44/PMK.03/2020;
- telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
- telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
- Memiliki NPWP; dan
- Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam aturan tersebut ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh Pemberi Kerja untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTH sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020.
Dengan kata lain Jika ketiga syarat tidak dipenuhi maka ada kewajiban Pemberi Kerja untuk memotong PPh Pasal 21 yang terutang kepada karyawannya.
2 Hal yang purlu diingat juga bahwa ada kewajiban Pemberi Kerja untuk:
- Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP Paling lambat tanggal 20 Mei 2020 dan.
- Menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
No comments:
Post a Comment