Friday, March 27, 2009

Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak, Cacat, Salah Dalam Pengisian atau Penulisan

  1. Atas permintaan PKP pembeli BKP atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP penjual atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau penulisan.
  2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau penulisan, tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagai dimaksud dalam butir 1.
  3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor : PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
  4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau pengisian tersebut.
  5. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagai mana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan kode dan nomor seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. PKP dapat membuat cap tersebut. Kode dan nomor seri Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
  6. Penerbitan Faktur Pjak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar.
  7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Mas PPN pada :
    • Masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
    • Masa pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPnBM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP.
  8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada SPT Masa PPN masa pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Peraturan PPN dan PPnBM

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment