A. Cara mendaftarkan Objek Pajak
Orang atau Badan yang menjadi subjek PBB harus mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia secara gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP, atau KP4 setempat.
B. Dasar Pengenaan PBB
Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
Orang atau Badan yang menjadi subjek PBB harus mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia secara gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP, atau KP4 setempat.
B. Dasar Pengenaan PBB
Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
- harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
- nilai perolehan baru;
- penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
C. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya adalah Rp. 12.000.000,00 dengan ketentuan sebagai berikut :
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya adalah Rp. 12.000.000,00 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak.
- Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak yang lainnya.
D. Dasar Penghitungan PBB
Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
- Objek Pajak Perkebunan 40%
- Objek Pajak Kehutangan adalah 40%
- Objek Pajak Pertambangan adalah 40%
- Objek Pajak Lainnya (pedesaan dan perkotaan) :
- Apabila NJOP-nya >= Rp. 1.000.000.000,00 adalah 40%
- Apabila NJOP-nya <>
E. Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0.5%.
F. Rumus Perhitungan PBB :
Rumus Perhitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB adalah :
= 0.5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0.2% x (NJOP – NJOPTKP) - Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB adalah :
= 0.5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0.1% x (NJOP – NJOPTKP)
sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment