A. Ketentuan Umum PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan \undang-\undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
B. Objek Pajak
Objek Pajak PBB adalah Bumi dan atau Bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan \undang-\undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
B. Objek Pajak
Objek Pajak PBB adalah Bumi dan atau Bangunan.
- Bumi adalah Permukaan Bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dipedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Contoh : sawah, lading, kebun, tanah, pekarangn, tambang, dll. - Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pust perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan TOL, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
C. Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
- digunakan semata-mata untuk melayani kepntingan umum dibidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, sepeti : masjid, gereja, rumah skit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dll.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
- merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tahan Negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatic berdasarkan asas perlakuan timbale balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi international yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
D. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi dan atau;
- memiliki bangunan dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Sumber : www.pajak.go.id
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment