A. Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai :
1. Dikenakan bea meterai dengan tarif Rp. 3.000,00 :
1. Dikenakan bea meterai dengan tarif Rp. 3.000,00 :
- Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
- yang menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
- yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2. Dikenakan bea meterai dengan tariff Rp. 6.000,00 :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- Akta-akta notaris termasuk salinannya;
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
- Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
- surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula;
- surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
- yang menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
- yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
B. Dokumen-dokumen yang tidak terutang bea meterai :
- surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
- yang menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
- yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
C. Dokumen yang tidak dikenakan bea meterai :
- dokumen yang berupa :
- surat penyimpanan barang;
- konosemen;
- surat angkutan penumpang dan barang;
- keterangan pemindahanyang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1. angka 2, dan angka 3;
- bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dampai angka 6.
- segala bentuk ijazah;
- tanda terima gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapat pembayaran itu;
- tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, kas pemerintah daerah, dan bank
- kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas Negara, kas pemerintah daerah, daan bank;
- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut;
- surat gadai yang diberikan oleh \Perusahaan Jawatan Pegadian;
- tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-Undang :
Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2000, Tgl.20 April 2000 - Perubahan Tarif Bea Meterai
No comments:
Post a Comment