- Dokumen yang semula tidak terutang bea meterai namun karena akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
- Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
- Dokumen yang dibuat di Luar Negeri yang akan digunakan di Indonesia.
- Meterai tempel; atau
- Surat Setoran Pajak.
- Atas dokumen yang semula tidak terutang bea meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
- Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya adalah sebesar bea meterai yang terutang.
- Atas dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
Pemegang dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea meteri yang tidak atau kerang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di Luar Negeri yang akan digunakan di Insonesia sebagaimana dimaksud baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea meteri yang terutang dan dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment