Friday, February 20, 2009

Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Mesin Teraan Meterai

Pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada pnerbit dokumen yang melakukan pemeteraiaan dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.

Syarat pelunasan bea meterai dengan menggunakan mesinteraan meterai :
  1. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat;
  2. mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan;
  3. melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi bea meterai setiap hari;
  4. harus melakukan penyetoran bea meterai di muka minimal sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke kas Negara melalui Bank persepsi.
Sedangkan kewajiban penerbit dokumen yang mendapatkan ijin penggunaan mesin teraan meterai adalah :
  1. Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepad Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  2. Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat satu bulan setelah mesin teraan meterai tidak dipergunakan lagi atau terjadi perubahan alamat/tempat kedudukan pemilik/pemegang ijin penggunaan mesin teraan meterai.
  3. Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
  4. Bea meterai yang belum dipergunakan karena mesin teraan meterai rusak atau tidak dipergunakan lagi, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai lain atau pencetakan tanda bea meterai lunas dengan teknologi percetakan ataupun dengan system komputerisasi.
  5. penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan bea meterai sebagaimana dimaksud diatas harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan alas an dan jumlah bea meterai yang akan dialihkan.
Penggunaan mesin teraan meterai tanpa ijin tertulis dari Direkturat Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Bea meterai kurang bayar yang disebabkan oleh kelebihan pemakaian deposit yang disetor dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 200% dari bea meterai kurang bayar, dan pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai.

Penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.

Penyampaian laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin.

www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment