Adapun cara untuk mengajukan permohonan pengurangn Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebagi berikut :
www.pajak.go.id
- Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (STTP)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohon.
- Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
- Untuk ketetapan PBB s/d Rp. 100.000,00 dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.
- Untuk ketetapan PBB diatas Rp. 100.000,00 harus diajukan oleh Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPT/SKP PBB tahun pajak yang dimihinkan.
- Untuk Wajib Pajak Badan, melampirkan foto copy :
- SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
- SPT PPh tahun terakhir beserta lampirnnya.
- STTS tahu pajak terakhir atau struk ATM/counter teller pembayaran PBB.
- Laporan Keuangan Perusahaan.
- SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
- Untuk objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
- Untuk ketetapan PBB s/d Rp. 100.000,00 dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.
- Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP PBB diterima Wajib Pajak atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab lainnya yang luar biasa.
- Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tehun pajak yang bersangkutan.
- Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.
www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment