Friday, February 20, 2009

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Adapun cara untuk mengajukan permohonan pengurangn Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebagi berikut :
  1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (STTP)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  2. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohon.
  3. Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
    • Untuk ketetapan PBB s/d Rp. 100.000,00 dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.
    • Untuk ketetapan PBB diatas Rp. 100.000,00 harus diajukan oleh Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPT/SKP PBB tahun pajak yang dimihinkan.
    • Untuk Wajib Pajak Badan, melampirkan foto copy :
      • SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
      • SPT PPh tahun terakhir beserta lampirnnya.
      • STTS tahu pajak terakhir atau struk ATM/counter teller pembayaran PBB.
      • Laporan Keuangan Perusahaan.

    • Untuk objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

  4. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP PBB diterima Wajib Pajak atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab lainnya yang luar biasa.
  5. Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tehun pajak yang bersangkutan.
  6. Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.


www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment