Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
Keputusan atas permohonan pengurangn besarnya PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat berupa :
Keputusan atas permohonan pengurangn besarnya PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat berupa :
- mengabulkan seluruh permohonan;
- mengabulkan sebagian; atau
- menolak
Hal-hal yang menyebabkan pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
www.pajak.go.id
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subjek Pajakdan tau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
- Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
- Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
- Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi.
- Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Veteran Pembela Kemerdekaan.
- Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerudian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan;
- Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajak yeng terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringa, wabah penyakit, dan hama tanaman).
www.pajak.go.id
1 comment:
berarti bisa diakalin ya pembayaran pajak...apakah disurvey ke tempatnya?
Post a Comment