Friday, February 20, 2009

Hal-Hal yang Mempengaruhi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.

Keputusan atas permohonan pengurangn besarnya PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat berupa :
  • mengabulkan seluruh permohonan;
  • mengabulkan sebagian; atau
  • menolak
Hal-hal yang menyebabkan pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
  • Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subjek Pajakdan tau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
    1. Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
    2. Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
    3. Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
    4. Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi.
    5. Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Veteran Pembela Kemerdekaan.
    6. Objek Pajak terbatas yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerudian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajak yeng terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringa, wabah penyakit, dan hama tanaman).


www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



1 comment:

pajak said...

berarti bisa diakalin ya pembayaran pajak...apakah disurvey ke tempatnya?

Post a Comment