Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui :
- Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat pembayaran yang tercantum dalam SPPT atau;
- Petugas Pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi, dan dapat juga melalui
- asilitas electronik yang disediakan oleh Bank
Seperti : Mesin ATM, SMS Banking, Phone Banking, Internet Banking
Resi/struk ATM, Print out internet banking ataupun bukti pembayaran (melalui teller) diperlakukan sebagai pengganti Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Apabila tanda terima pembayaran tersebut rusak atau hilang, Wajib Pajak dapat meminta surat keterangan lunas ke KPPBB/KPP Pratama.
Berikut adalah beberapa Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah :
Berikut adalah beberapa Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah :
- ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
- ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
- ATM dan Counter Teller Bank Bumiputra untuk objek pajak diseluruh Indonesia.
- ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak diseluruh Indonesia.
- Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Counter Teller BNI untuk objek pajak diseluruh Indonesia.
- Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak diseluruh Indonesia.
- Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri untuk objek pajak diseluruh Indonesia.
1 comment:
wah bagus nih.... bermanfaat banget buat yang tidak tahu mekanisme perpajakan... bookmark dulu ah...
Post a Comment