Thursday, February 19, 2009

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan dalam hal :
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Untuk pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan melalui proses pemeriksaan dan memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak (WP) diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut telah lewat, maka permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Wajib Pajak (WP) dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut.

sumber : www.pajak.go.id


Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment