Thursday, February 19, 2009

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Persyaratannya

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh :
  1. Wajib Pajak (WP) dan/atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya :
    • Wajib Pajak (WP) meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan, diisyaratkan adanya oto copy akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
    • Wajib Pajak (WP) meninggal dan meninggalkan harta warisan. Apabila selesai dibagi kepada ahli warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh ahli warisnya.
    • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak (WP), disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang.
  2. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta serta suaminya telah terdaftr sebagai Wajib Pajak (WP), disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  3. Wajib Pajak (WP) Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran;
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan Wajib Pajak (WP) yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak (WP);
Permohonan penghapusan NPWP hanya dapat disetujui apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluarsa, kecuali dari pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain :
  • Wajib Pajak (WP) orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan atau;
  • Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak (WP) harus diberikan keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak (WP) diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan tersebut telah lewat, maka permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak (WP) dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut.

sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment