Wednesday, February 25, 2009

Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23

Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 tidak dilakukan atas :
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Deviden yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, Koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
    • deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan
    • bagi perseroan terbatas, BUMN atau BUMD, kepemilikan saham pada badan tersebut paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan deviden yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
  4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  5. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment