Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 tidak dilakukan atas :
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Deviden yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, Koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN atau BUMD, kepemilikan saham pada badan tersebut paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan deviden yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment