Wednesday, February 25, 2009

Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Tarif Pajak penghasilan pasal 23 menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terbaru (Undang-Undang No. 36 Tahun 2008) adalah sebagai berikut :
  • 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
    1. Deviden
    2. Bunga
    3. Royalti
    4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21
  • 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :
    1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2).
    2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa managemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

    Pengenaan tarif sebagaimana di atas bagi yang tidak memiliki NPWP, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif diatas.
Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment