Wednesday, February 25, 2009

Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak yang diporong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hasiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh pasal 21.

Sebagai pemotong PPh pasal 23 adalah :
  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak Badan dalam Negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sedangkan penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 adalah :
  1. Wajib Pajak Dalam negeri
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment