Friday, February 13, 2009

Fungsi dan Sanksi yang Berhubungan dengan NPWP dan Pengukuhan PKP

Fungsi dari NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan, tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, serta menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Sehingga WP hanya diberikan satu NPWP.

Sedangkan fungsi dari pengukuhan PKP adalah : pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP dibidang PPN dan PPnBM, sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP, maka Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara Jabatan.

Sanksi bagi orang yang sengaja tidak mendaftarkan diri atau meyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut diatas ditambah 1 (satu) kalimenjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sedangkan sanksi bagi orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

sumber : www.pajak.go.id

No comments:

Post a Comment