Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak , sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 4A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN.
Adapun jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
Adapun jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
- Minyak mentah;
- Gas bumi;
- Panas bumi;
- Pasir dan kerikil;
- Batu bara sebelum diproses menjadi brikat batu bara; dan
- Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bouksit.
- Barang hail pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyatrakyat banyak, yaitu :
- Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beraas merah, beras ketam hitam atau beras ketan putih dalam bentuk :
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling;
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosok, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.
- Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk :
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan bijih jagung/jagung pipilan;
- Menir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
- Sagu, dalam bentuk :
- Empulur sagu;
- Tepung, tepung kasar, dan bubuk dari sagu.
- Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;
- Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk :
- garam meja;
- garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).
- Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beraas merah, beras ketam hitam atau beras ketan putih dalam bentuk :
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dam minuman yang diserahkan oleh usaha catering atau usaha jasa boga.
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment