Friday, February 13, 2009

Jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPN

Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak , sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 4A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN.

Adapun jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
    • Minyak mentah;
    • Gas bumi;
    • Panas bumi;
    • Pasir dan kerikil;
    • Batu bara sebelum diproses menjadi brikat batu bara; dan
    • Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bouksit.
    • Barang hail pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyatrakyat banyak, yaitu :
    • Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beraas merah, beras ketam hitam atau beras ketan putih dalam bentuk :
      • Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
      • Digiling;
      • Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosok, dikilapkan maupun tidak;
      • Beras pecah;
      • Menir (groats) dari beras.
    • Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk :
      • Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan bijih jagung/jagung pipilan;
      • Menir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
    • Sagu, dalam bentuk :
      • Empulur sagu;
      • Tepung, tepung kasar, dan bubuk dari sagu.
    • Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;
    • Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk :
      • garam meja;
      • garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dam minuman yang diserahkan oleh usaha catering atau usaha jasa boga.
  4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment