Friday, February 13, 2009

Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Seperti halnya barang, pada dasarnya semua jenis jasa merupakan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis jasa sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 4A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN.

Adapun jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
  1. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :
    • jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
    • jasa dokter hewan;
    • jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi, fisioterapi, ahli gigi;
    • jasa kebidanan, dan dukun bayi;
    • jasa paramedic, dan perawat; dan
    • jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
  2. Jasa dibidang pelayanan social, meliputi :
    • jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
    • jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
    • jasa pemberian pertolongan pada keselakaan;
    • jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
    • jasa pemakaman termasuk crematorium;
    • jasa dibidang olah raga kecualiyang bersifat komersial.
    • Jasa pelayanan social lainnya kecuali yang bersifat komersial.
  3. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
  4. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi :
    • jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang
    • Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
    • Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
  5. Jasa dibidang keagamaan, meliputi :
    • jasa pelayanan rumah ibadah;
    • jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
    • jasa lainnya dibidang keagamaan.
  6. Jasa dibidang pendidikan, meliputi :
    • jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggara pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional;
    • jasa penyelenggara pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
  7. Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa dibidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma.
  8. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televise baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
  9. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.
  10. Jasa di bidang tenaga kerja meliputi :
    • jasa tenaga kerja;
    • jasa penyedia tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    • jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
  11. Jasa dibidang Perhotelan, meliputi :
    • jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
    • jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
  12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sepertipemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Sajib Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment