Seperti pada judulnya, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 mengatur besarnya tarif atas Deviden Orang Pribadi, dan besaran tarif nya adalah 10% (Sepuluh Persen).
Untuk lebih jelasnya silahkan download di bawah ini :
Untuk lebih jelasnya silahkan download di bawah ini :
No comments:
Post a Comment