Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008 secara garis besar berisikan "Badan Usaha tertentu sebagai Pemungut Pajak Penjualan atas Barang yang Tergolong Sangat Mewah".
Untuk lebih jelasnya dapat didownload dibawah ini :
Untuk lebih jelasnya dapat didownload dibawah ini :
No comments:
Post a Comment