Monday, February 16, 2009

Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008 - Pemungut PPnBM yang Tergolong Sangat Mewah

Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008 secara garis besar berisikan "Badan Usaha tertentu sebagai Pemungut Pajak Penjualan atas Barang yang Tergolong Sangat Mewah".

Untuk lebih jelasnya dapat didownload dibawah ini :

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment