Tuesday, February 17, 2009

Objek Pajak Penghasilan

Yang menjadi objek penghasilan adalah setiap tambahankemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
  • penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
  • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  • laba usaha;
  • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    4. keuntungan Karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis leturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
  • penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankansebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  • deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  • royalty atau imbalan atas penggunaan hak;
  • sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta;
  • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  • keuntungan karena pembebasn utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  • keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  • premi asuransi;
  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  • penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  • imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;
  • surplus Bank Indonesia.
Pokok-pokok objek pajak tersebut merupakan objek pajak secara umum, namun ada ketentuan lain yang mengatur mengenai objek pajak diatas yang tidak termasuk objek pajak.

sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment