Thursday, February 26, 2009

Keberatan atas Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas pengenaan Pajak bumi dan Bangunan dengan alasan :
  1. WP merasa SPPT/SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, mengenai :
    • luas objek pajak
    • Klasifikasi objek pajak
    • Penetapan/pengenaan
  2. Perbedaan penafsiran undang-undang antara WP dan Fiskus, antara lain :
    • penetapan subjek pajak sebagai wajib pajak
    • objek pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB
    • penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Standar Investasi Tanaman (SIT), Run of Mine (ROM), Free On Board (FOB), Fre On Rail (FOR)
    • penentuan saat pajak terutang
    • tanggal jatuh tempo
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak pelaksanaan penagihan pajak.

Atas Surat Keberatan atas SPPT/SKP oleh WP, KP PBB dapat memutuskan untuk menolak, menerima seluruhnya atau sebagian, tidak dapat diterima, atau menambah besarnya pajak yang terutang.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment