Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas pengenaan Pajak bumi dan Bangunan dengan alasan :
- WP merasa SPPT/SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, mengenai :
- luas objek pajak
- Klasifikasi objek pajak
- Penetapan/pengenaan
- Perbedaan penafsiran undang-undang antara WP dan Fiskus, antara lain :
- penetapan subjek pajak sebagai wajib pajak
- objek pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB
- penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Standar Investasi Tanaman (SIT), Run of Mine (ROM), Free On Board (FOB), Fre On Rail (FOR)
- penentuan saat pajak terutang
- tanggal jatuh tempo
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak pelaksanaan penagihan pajak.
Atas Surat Keberatan atas SPPT/SKP oleh WP, KP PBB dapat memutuskan untuk menolak, menerima seluruhnya atau sebagian, tidak dapat diterima, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
Sumber : www.pajak.go.id
Atas Surat Keberatan atas SPPT/SKP oleh WP, KP PBB dapat memutuskan untuk menolak, menerima seluruhnya atau sebagian, tidak dapat diterima, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment