Untuk persyaratan pengajuan keberatan meliputi :
- Syarat formal, meliputi :
- Jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh WP
- Dalam keadaan terpaksa (force majeur) WP harus dapat memberikan dan membuktikan alas an jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi.
- Syarat materiil, meliputi :
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Diajukan kepada Kepala KPP Pratama, Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT/SKP
- Bila dikuasakan harus melampirkan surat kuasa
- Diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Kurah/Kepala Desa untuk setiap SPPT/SKP per tahun pajak
- Alasan harus jelas dan mencantumkan besarnya PBB menurut perhitungan WP
Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp. 100.000,00 dapat diajukan secara perorangan ataupun kolektif melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan, dan untuk ketetapan diatas Rp. 100.000,00 harus diajukan oleh WP secara perorangan.
KP PBB setelah menerima Surat Keberatan dari WP memberikan tanda terima. Tanda terima dari KP PBB atau tanda pengiriman Surat Keberatan melaui pos tercatat/sejenisnya merupakan tanda bukti bagi kepentingan WP.
Sumber : www.pajak.go.id
KP PBB setelah menerima Surat Keberatan dari WP memberikan tanda terima. Tanda terima dari KP PBB atau tanda pengiriman Surat Keberatan melaui pos tercatat/sejenisnya merupakan tanda bukti bagi kepentingan WP.
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment