Thursday, February 26, 2009

Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Terjadinya kelebihan pembayaran PBB, dapat terjadi karena :
  1. Perubahan peraturan
  2. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan
  3. Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan
  4. Kekeliruaan Pembayaran
  5. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Atas kelebihan pembayaran PBB tersebut, WP dapat mengjukan permohonan dengan ketentuan pengajuan permohonan sebagai berikut :
  1. Mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala KP PBB atau Kepala KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP/STP
  2. Disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat
  3. Dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan objek pajak yang dimohonkan berupa :
    • fotocopy SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan tentang Keberatan/Banding dan atau Surat Keputusan tentang Pemberian Pengurangan atau Surat Keputusan Pengadilan;
    • Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB
  4. Meminta tanda bukti penerimaan surat permohonan (yang sudah lengkap) dari pejabat KP PBB yang ditunjuk.

Sumber : www.pajak.go.id

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment