Terjadinya kelebihan pembayaran PBB, dapat terjadi karena :
- Perubahan peraturan
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan
- Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan
- Kekeliruaan Pembayaran
- Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Atas kelebihan pembayaran PBB tersebut, WP dapat mengjukan permohonan dengan ketentuan pengajuan permohonan sebagai berikut :
- Mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala KP PBB atau Kepala KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP/STP
- Disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat
- Dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan objek pajak yang dimohonkan berupa :
- fotocopy SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan tentang Keberatan/Banding dan atau Surat Keputusan tentang Pemberian Pengurangan atau Surat Keputusan Pengadilan;
- Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB
- Meminta tanda bukti penerimaan surat permohonan (yang sudah lengkap) dari pejabat KP PBB yang ditunjuk.
Sumber : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment